A. PengertianProteksiRadiasi
Proteksi yaitu Perlindungan
Radiasi yaitu Pemancaran dan gelombang
yang membawa tenaga melalui ruang, tenaga yang dipancarkan gelombang melalui ruang dan zat antara, pengobatan dengan zat radioaktif.
Proteksi radiasi yaitu cabang ilmu keselamatan manusia maupun lingkungan dan berkaitan dengan pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok orang atupun kepada keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan akibat paparan radiasi.
B. TujuanProteksiRadiasi
a.Mencegah terjadinya efek
non stokastik yang membahayakan dan membatasi peluang terjadinya efek stokastik sampai pada suatu nilai batas yang dapat diterima oleh masyarakat.
b.Untuk meyakinkan bahwa pekerja atau kegiatan
yang berkaitan dengan penyinaran radiasi dapat dibenarkan.
C. RuangLingkupProteksiRadiasi
a.Pengaturan fisika berbagai jenis radiasi dan zat radioaktif
b.Menentukan hubungan antara tingkat kerusakan biologi dengan dosis radiasi
yang diterima organ atau jaringan
c.Penelahaan transportasi radionuklida
di lingkungan
d.Melakukan desain terhadap perlengkapan kerja,
proses dan sebagainya untuk mengupayakan keselamatan radiasi baik di tempat kerja maupun lingkungan.
D. Asas-asas Proteksi Radiasi
ICPR No.26 tahun 1997
a.Justifikasi
(pembenaran)
Manfaat harus lebih besar dari lingkungan
yang di timbulkan.
b.Optimisasi
Paparan radiasi harus
di berikan serendah mungkin dengan mempertimbangkan factor ekonomi dan social
(ALARA).
c.Pembatasan Dosis Perorangan
Dosis yang diterima perorangan tidak melebihi nilai batas
yang ditetapkan.
E. Nilai Batas Dosis untuk Pekerja Radiasi dalam 1 Tahun
Penyinaran akibat pekerjaradasi
SK Kepala Bapeten No.1/1999 tentang ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi (ditetapkan nilai batas dosis ekivalen, dengan tujuan dapat tercapai).Dan perlu di ingat bahwa tujuan proteksi radiasi adalah membatasi peluang terjadinya efek stokastik dan mencegah terjadinya efek non stokastik.
a.Efek non
stokastik berdasarkan nilai batas dosis
0,5Sv atau 5 Rem
untuk semua jaringan kecuali lensa mata
0,1Sv atau 15 Rem
untuk lensa mata
b.Efek stokastik
50 Sv atau 5Rem
/tahun untuk seluruh tubuh
F. Ukuran ruangan untuk sebuah pesawat sinar-x
Luas Ruangan untuk sebuah pesawat
sinar X doagnostik dengan kekuatan sampai 25 KV untuk ruangan 4 (p) x 3 (l) x
2,8 (t) meter dan tinggi jendela sekurang-kurangnya 2 meter dari lantai
Tebal dinding bata merah 25 cm dan kerapatan jenis 2,2 g/cm3 atau beton ketebalan 20 cm atau setara dengan 2 mm timah hitam (Pb), pintu, jendela dan ventilasi yang menembus dinding harus diberi penahan radiasi dengan timbal (Pb) 2 mm.
Tebal dinding bata merah 25 cm dan kerapatan jenis 2,2 g/cm3 atau beton ketebalan 20 cm atau setara dengan 2 mm timah hitam (Pb), pintu, jendela dan ventilasi yang menembus dinding harus diberi penahan radiasi dengan timbal (Pb) 2 mm.
G. Efek Stokastik dan Non Stokastik
a.Efek Stokastik
akibat dimana kemungkinan terjadinya efek tersebut merupakan fungsi dari dosis radiasi
yang diterima oleh seseorang dan tanpa suatu nilai ambang.
b.Efek Non
Stokastik
akibat dimana tingkat kepribadian diri akibat radiasi tergantung pada dosis
yang diterima dan diperlukan suatu nilai ambang.
H. PekerjaRadiasi
Yaitu setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi yang
berhubungan dengan radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis radiasi tahunan
melebihi dosis masyarakat umum (PP No.63 tahun 2000 ada 3 unsur yang terlibat dalam
penggunaan radiasi).
Kewajiban:
1.Mengetahui, memahami dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan kerja radiasi.
2.Melakukan petunjuk pelaksanaan kerja
yang telah disusun oleh Petugas Proteksi Radiasi dengan benar.
3.Melaporkan setiap gangguan kesehatan
yang dirasakan dan diduga akibat penyinaran lebih atau masuknya radioaktif ke dalam tubuhnya.
4.Memanfatkanperalatankeselamatankerja
yang tersedia, bertindakhati-hati, aman,
disiplinmelindungidirisendiriataupekerja lain.
5.MelaporkankejadiankecelakaanbagaimanapunkecilnyakepadaPetugasProteksiRadiasi.
I .PetugasProteksiRadiasi (PPR)
Yaitu petugas yang
ditunjuk oleh penguasa instalasi atom oleh badan pengawas dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.
Wewenang:
1.Memberi instruksi teknis dan administrasi secara lisan
/tertulis kepada pekerja radiasi tentang kesehatan kerja.
2.Mengambil tindakan atas tingkat penyinaran serendah mungkin dan tidak pernah mencapai batas tertinggi
yang berlaku pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Mencegah dilakukan perubahan terhadap segala sesuatu
yang dapat menimbulkan kecelakaan radiasi.
4.Mencegah kehadiran
orang lain yang tidak berkepentingan kedalam daerah pengendalian.
5.memberi saran kepada Penguasa Instalasi tentang pemeriksaan kesehatan untuk Pekerja Radiasi apabila diperlukan dan memantau radiasi serta tindakan proteksi radiasi.
6. Mencegah zat radioaktif jatuh ke tangan
orang yang tidak berhak.
7.Memberikan penjelasan dan menyediakan perlengkapan proteksi radiasi
yang memadaikepadapengunjung/tamu apabila diperlukan.
J. PenguasaInstalasiRadiasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar