Senin, 27 Januari 2014

NILAI PANCASILA



Nilai - nilai pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif.Artinya hakikat nilai pancasila bersifat universal(berlaku dimanapun).
nilai nilai pancasila yang bersifat objektif,maksudnya adalah:
1)rumusan dari sila sila pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
2)inti dari dalam nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan berbangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan ,kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan
3)Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
sedangkan nilai nilai yang bersifat subyektif ,maksudnya adalah:
1)nilai nilai pancasila timbul dari bangsa indonesia ,sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut
2)nilai-nilai pancasila merupakan pandangan hiodup bangsa Indonesia,sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,kebaikan,kebijaksanaan dalam dalam hidup bermasyarakat,berbangsa ,dan bernegara
3)nilai nilai pancasila di dalamnya terkandung nilai nilai kerohanian,yaitu nilai kebenaran,keadilan,kebaikan,kebijaksanaan,etis,estetis,dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa
Oleh karena nilai nilai pancasila yang beresifat objektif dan subyektiftersebut maka nilai-nilai pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasa,menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan demikian nilai nilai pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari kekayaan rohani moral dari bangsa indonesia itu sendiri.
Sebagai nilai nilai yang digali dari kekayaan rohani,moral,dan budaya masyarakat Indonesia sendiri,maka nilai nilai pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara ,menjadikan pancasila sebagai ideologi juga merupakan kerohanian bagi tertib hukum Indonesia ,dan meliputi suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari undang undang dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah,penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat luhur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar