Nilai - nilai pancasila sebagai ideologi
bersifat objektif dan subjektif.Artinya hakikat nilai pancasila bersifat
universal(berlaku dimanapun).
nilai nilai pancasila yang bersifat
objektif,maksudnya adalah:
1)rumusan dari sila sila pancasila itu sendiri
memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat sifat yang umum universal
dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
2)inti dari dalam nilai pancasila akan tetap
ada sepanjang masa dalam kehidupan berbangsa Indonesia baik dalam adat
kebiasaan ,kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan
3)Pancasila yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia
sedangkan nilai nilai yang bersifat subyektif
,maksudnya adalah:
1)nilai nilai pancasila timbul dari bangsa
indonesia ,sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai
tersebut
2)nilai-nilai pancasila merupakan pandangan
hiodup bangsa Indonesia,sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini
sebagai sumber nilai atas kebenaran,kebaikan,kebijaksanaan dalam dalam hidup
bermasyarakat,berbangsa ,dan bernegara
3)nilai nilai pancasila di dalamnya terkandung
nilai nilai kerohanian,yaitu nilai
kebenaran,keadilan,kebaikan,kebijaksanaan,etis,estetis,dan nilai religius yang
sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada
kepribadian bangsa
Oleh karena nilai nilai pancasila yang
beresifat objektif dan subyektiftersebut maka nilai-nilai pancasila bagi bangsa
Indonesia menjadi landasa,menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan
atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan demikian nilai nilai pancasila menjadi
ideologi yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari kekayaan
rohani moral dari bangsa indonesia itu sendiri.
Sebagai nilai nilai yang digali dari kekayaan
rohani,moral,dan budaya masyarakat Indonesia sendiri,maka nilai nilai pancasila
akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh
negara ,menjadikan pancasila sebagai ideologi juga merupakan kerohanian bagi
tertib hukum Indonesia ,dan meliputi suasana kebatinan (geistlichenhintergrund)
dari undang undang dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara.
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan
Undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah,penyelenggara
negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat luhur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar