Senin, 08 Juli 2013

PROTEKSI RADIASI BIDANG



PROTEKSI RADIASI BIDANG
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Teknik Radiografi Dasar - 1
Dosen Pengampu : Nanik Suraningsih, S.ST












 










Disusun Oleh:
NUR ELSAMELA ( 1201084 )

FAKULTAS TEKNIK RONTGEN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN ( STIKES ) WIDYA HUSADA
SEMARANG
2012




`Pengertian Proteksi Radiasi
Proteksi à perlindungan
Radiasià
          Pemancaran dan kerambatan gelombang yang membawa tenaga melalui ruang, tenaga yang dipancarkan gelombang melaluiruang dan zat antara, pengobatan dengan zat radioaktif

Proteksi Radiasi/ Keselamatan radiasi/
fisika kesehatan: merupakan suatu cabang ilmu keselamatan manusia maupun lingkungan dan bekaitan dengan pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun kepada keturunannya terhadap kemungkinan yang  merugikan kesehatan akibat paparan radiasi

Efek stokastik
          akibat dimana kemungkinan terjadinya efek tersebut merupakan fungsi dan dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dan tanpa suatu nilai ambang

Efek non stokastik
          akibat dimana tingkat keparahan dari akibat radiasi tergantung pada dosis yang diterima & diperlukan suatu nilai ambang

Tujuan Proteksi Radiasi
Mencegah terjadinya efek non stokastik yang membahayakan dan membatasi peluang terjadinya efek stokastik sampai pada suatu nilai batas yang dapat diterima oleh masyarakat
Untuk meyakinkan bahwa pekerjaan/ kegiatan yang berkaitan dengan penyinaran radiasi dapat dibenarkan

Kelompok orang yang bekerja/ berhub. Dengan radiasi pengion
Mempunyai apresiasi tentang bkeselamatan radiasi dan mempunyai pengertian tentang falsafah kesehatan lingkungan
Dapat bekerja baik à memperoleh manfaat secara maks. Dari radiasi tersebut dengan kemungkinan menderita keugian yang minimum

Ruang lingkup  Proteksi Radiasi
Pengukuran fisika berbagai jenis radiasi & zat radioaktif
Menentukan hub antara tingkat kerusakan biologi dengan dosis radiasi yang diterima organ/ jar
Penelaahan transportasi radionuklida di lingkungan
Melakukan desain terhadap perlengkapan kerja, proses dsbnya u/ mengupayakan keselamatan radiasi baik di tempat kerja maupun lingkungan
PEKERJA RADIASI
          Setiap orang yang bekerja di Instalasi  nuklir/ instalasi yg berhub dg radiasi pengion yg diperkirakan menerima dosis radiasi tahunan melebihi dosis masy. Umum ( PP no. 63 th 2000 à 3 unsur yang terlibat dlm penggunaan radiasi)
Kewajiban:
1.  Mengetahui, memahami & melaks semua ketentuan keselamatan kerja radiasi
2.  Melaksanakan petunjuk pelaksanaan kerja yg telah disusun oleh PPR dg benar
3.  Melaporkan setiap gangguan kesehatan yg diraskan& diduga akibat penyinaran lebih/ masuknya radioaktif ke dlm tubuhnya
4.  Memanfaatkan peralatan keselamatan kerja yg terseda, bertindak hati2, aman, displin melindungi diri sendiri/ pekerja lain
5.  Melaporkan kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada PPR

PETUGAS PROTEKSI RADIASI
PPR  adl petugas yang ditunjuk o/ penguasa       instalasi      atom & oleh badan pengawas           dinyatakan mampu melaksanakan  pekerjaan yang berhubungan dengan   proteksi radiasi
Tugas : membantu penguasa instalasi atom dalam melaksanakan tanggung jawab dibidang proteksi radiasi
Wewenang :
Memberi instruksi teknis & adm secara lisan/tertulis kepada pekerja radiasi tentang kesehatan kerja à juklak
Mengambil tindakan agar tingkat penyinaran serendah mungkin & tdk pernah mencapai  batas tertinggi yg berlaku pengelolaan limbah RA sesuai dg ketentuan yg berlaku
Mencegah dilaks perubahan terhdp segala sesuatu yg dpt menimbulkan  kecelakaan radiasi
Mencegah kehadiran org lain yg tidak berkepentingan ke dalam daerah pengendalian
Memberi saran pad PI ttg pemr kesehatan u/ PR bila diperlukan& memonitor radiasi serta tindakan proteksi radiasi
Menyelenggarakan dokumentasi, inventarisasi yg berhub dg proteksi radiasi
Mencegah zat RA jatuh ke tangan org yg tidak  berhak
Memberikan penjelasan & menyediakan perleng proteksi radiasi yg memadai kpd pengunjung/ tamu apabila diperlukan















PENGUASA INSTALASI RADIASI
Pengertian: pimpinan instalasi/ org lain yg  ditunjuk untuk mewakili & bertanggung jawab pada  instalasinya
Puncak tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personel & anggota masyarakat yang berada di dekat Instalasi

TINDAKAN PROTEKSI RADIASI
Adalah  cara- cara penangan/ penanggulangan  & pengendalian bahaya radiasi terhadap lingkungan melalui metode & prosedur yg telah ditetapkan & telah diuji keefektifannya

Menindak lanjuti dari tujuan standar keselamatan radiasi ICRP membedakan 3 kategori penyinaran:
          1.  penyinaran thp pekerja radiasi dewasa
          2.  anggota masyarakat à perorangan &   keseluruhan masyarakat
          3.  penyinaran medik yg memperoleh         dosis radiasi dg sengaja yg diberikan         o/ tenaga medik & paramedik yg mampu. Pelaksana penyinaran tidak termasuk dlam hal ini

Penyinaran akibat pekerjaan à pekerja radiasi
SK Kepala Bapeten No. 1/1999 ttg ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi ( ditetapkan nilai batas dosis ekivalen, dg tujuan dpt tercapai). Perlu diingat tujuan proteksi radiasi adl membatasi peluang terjadinya efek stokastik & mencegah tjdnya efek non stokastik
Efek non stokastik à NBD
          0,5 Sv atau 5 Rem semua jaringan kec lensa mata
          0,1 Sv(15 Rem) u/ lensa mata
Efek stokastik
          untuk seluruh tubuh 50 mSv (5 Rem)/ tahun















3 Asas Proteksi Radiasi
ICRP No. 26 th 1977
Justifikasi/ pembenaran
          Manfaat harus lebih besar dari kerugian yg ditimbulkan
Optimisasi
          paparan radiasi harus diekan serendah mungkin dg mempertimbangkan faktor ekonomi & sosial à ALARA
Pembatasan dosis perorangan
          dosis yg diterima perseorangan tdk melebihi NB yg ditetapkan

PROTEKSI RADIASI
Bidang Radiodiagnostik ( 6 hari kerja )
http://www.batan.go.id/pusdiklat/images/stories/diag6.jpghttp://www.batan.go.id/pusdiklat/images/stories/diag5.jpghttp://www.batan.go.id/pusdiklat/images/stories/diag4.jpg
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan personil di bidang proteksi radiasi agar mampu menerapkan prinsip Proteksi Radiasi dalam kegiatan radiodiagnostik serta mempersiapkan peserta untuk memperoleh Surat Ijin Bekerja (SIB) sebagai Petugas Proteksi Radiasi (PPR).
Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini para peserta mampu untuk :
•    menerapkan langkah proteksi radiasi eksterna dalam kegiatan radiodiagnostik,
•    menggunakan peralatan proteksi radiasi,
•    melakukan pengukuran luaran
    (output) pesawat sinar-X
           radiodiagnostik,
•    menjelaskan tugas dan tanggung jawab penanggungjawab keselamatan radiasi.
Kualifikasi Peserta
•    Minimal  D-III Eksakta
•    Berbadan sehat (surat dokter) dilengkapi dengan hasil laboratorium.

Acuan
- Peraturan  Kepala - Bapeten No. 15/Ka-Bapeten/ tahun 2008
- Ketentuan keselamatan kerja radiasi yang berlaku di Indonesia

Materi
•    Dasar Fisika Radiasi, Dosimetri, Alat Ukur Radiasi, Efek Radiasi bagi Manusia, Dasar Proteksi radiasi, Peraturan Perundangan Ketenaganukliran, Keselamatan Kerja Operasional Radiodiagnostik dan Praktikum Pengukuran Luaran (output) Pesawat Sinar-X Radiodiagnostik.

Batas dosis pekerja radiasi dalam 1 tahun
  1.  Menurunkan dosis tenggang  menjadi 0,05 R (50 mR) per hari atau 0,3 R (300 mR) per minggu atau 15 R / tahun.
  2. Menetapkan kulit  sebagai organ kritik dengan dosis tenggangnya sebesar 0,6 R (600 mR) per minggu pada kedalaman 7 mg/cm2.
stokastik : Stochastic effect : Efek radiasi yang keparahannya tidak bergantung pada besarnya dosis dan probabilitas terjadinya tanpa dosis ambang tertentu
efek nonstochastic ditandai dengan dosis ambang bawah yang mereka tidak terjadi. Dengan kata lain, efek nonstochastic memiliki hubungan yang jelas antara eksposur dan efek. Selain itu, besarnya efek berbanding lurus dengan ukuran dosis. Efek Nonstochastic biasanya terjadi ketika dosis yang sangat besar radiasi yang diterima dalam waktu singkat. Efek ini akan sering terlihat dalam hitungan jam atau hari. Contoh efek nonstochastic termasuk eritema (kemerahan kulit), kulit dan luka bakar jaringan, pembentukan katarak, kemandulan, penyakit radiasi dan kematian. Masing-masing efek berbeda dari yang lain dalam bahwa kedua dosis ambang dan waktu di mana dosis diterima menimbulkan efek (yaitu akut vs paparan kronis).
PENGUASA INSTALANSI RADIASI
Penguasa instalasi radiasi mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personel dan anggota masyarakat lain yang berada di dekat instalasi di bawah pengawasannya.
Bila perlu penguasa instalasi radiasi dapat membentuk komisi keselamatan radiasi
Yang termasuk dalam Penguasa Instalasi radiasi adalah Direktur RS atau Ketua Yayasan Rumah Sakit
Tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa instalasi radiasi dalam melaksanakan tanggung jawabnya:
1. Membentuk organisasi proteksi radiasi dan atau menunjuk
    petugas proteksi radiasi ( PPR )
2. Hanya mengizinkan seorang bekerja dgn sumber radiasi  setelah
    memperhatikan segi kesehatan. Pendidikan dan pengalaman
    kerja dgn menggunakan sumber radiasi
3. Menjelaskan kpd semua pekerja radiasi ttg adanya potensi
    bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan zat radioaktif dan
    atau sumber radiasi lain dlm tugasnya serta memberi latihan
    proteksi radiasi
4. Menyediakan aturan keselamatan radiasi yang berlaku dalam
    lingkungan sendiri termasuk aturan tentang penanggulangan
    keadaan darurat
  1.  Menyediakan fasilitas dan peralatan serta sarana kerja yg diperlukan untuk bekerja dgn sumber radiasi ( peralatan proteksi radiasi, tempat penyimpanan sumber dll )
  2. Menyediakan prosedur kerja yang diperlukan
  3. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja radiasi dan pelayanan kesehatan bagi pekerja radiasi
  4. Memberi tahu instansi yg berwenang dan instalasilain yang terkait ( misal kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran)apabila terjadi bahaya radiasi atau keadaan darurat lainnya


RUANG UNTUK 1 BUAH PESAWAT SINAR – X
Panjang : 4 M
Lebat     : 3 M
Tinggi   : 2,8 M




























DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar