PROTEKSI RADIASI BIDANG
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah Teknik Radiografi Dasar - 1
Dosen
Pengampu : Nanik Suraningsih, S.ST
Disusun
Oleh:
NUR
ELSAMELA ( 1201084 )
FAKULTAS
TEKNIK RONTGEN
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN ( STIKES ) WIDYA HUSADA
SEMARANG
2012
PROTEKSI RADIASI BIDANG
`Pengertian Proteksi Radiasi
Proteksi à perlindungan
Radiasià
Pemancaran dan kerambatan gelombang yang membawa tenaga melalui
ruang, tenaga yang dipancarkan gelombang melaluiruang dan zat
antara, pengobatan dengan zat radioaktif
Proteksi
Radiasi/ Keselamatan radiasi/
fisika
kesehatan: merupakan suatu cabang ilmu keselamatan manusia maupun lingkungan
dan bekaitan dengan pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok
orang ataupun kepada keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan
kesehatan akibat paparan radiasi
•Efek stokastik
akibat dimana kemungkinan terjadinya efek tersebut merupakan fungsi dan dosis
radiasi yang diterima oleh seseorang dan tanpa suatu nilai ambang
•Efek non stokastik
akibat dimana tingkat keparahan dari akibat radiasi tergantung pada dosis yang
diterima & diperlukan suatu nilai ambang
Tujuan Proteksi Radiasi
•Mencegah terjadinya efek non stokastik yang membahayakan dan
membatasi peluang terjadinya efek stokastik sampai pada suatu nilai batas yang
dapat diterima oleh masyarakat
•Untuk meyakinkan bahwa pekerjaan/ kegiatan yang berkaitan
dengan penyinaran radiasi dapat dibenarkan
Kelompok orang yang bekerja/ berhub. Dengan radiasi pengion
•Mempunyai
apresiasi tentang bkeselamatan radiasi dan mempunyai pengertian tentang
falsafah kesehatan lingkungan
•Dapat bekerja
baik à memperoleh
manfaat secara maks. Dari radiasi tersebut dengan kemungkinan menderita keugian
yang minimum
Ruang lingkup Proteksi Radiasi
•Pengukuran
fisika berbagai jenis radiasi & zat radioaktif
•Menentukan hub
antara tingkat kerusakan biologi dengan dosis radiasi yang diterima organ/ jar
•Penelaahan transportasi radionuklida di lingkungan
•Melakukan desain terhadap perlengkapan kerja, proses dsbnya
u/ mengupayakan keselamatan radiasi baik di tempat kerja maupun lingkungan
PEKERJA RADIASI
Setiap orang yang bekerja di Instalasi nuklir/ instalasi yg berhub dg
radiasi pengion yg diperkirakan menerima dosis radiasi tahunan melebihi dosis
masy. Umum ( PP no. 63 th 2000 à 3 unsur yang terlibat dlm
penggunaan radiasi)
Kewajiban:
1.
Mengetahui, memahami & melaks semua ketentuan keselamatan kerja radiasi
2.
Melaksanakan petunjuk pelaksanaan kerja yg telah disusun oleh PPR dg benar
3.
Melaporkan setiap gangguan kesehatan yg diraskan& diduga akibat penyinaran
lebih/ masuknya radioaktif ke dlm tubuhnya
4. Memanfaatkan
peralatan keselamatan kerja yg terseda, bertindak hati2, aman, displin
melindungi diri sendiri/ pekerja lain
5.
Melaporkan kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada PPR
PETUGAS PROTEKSI RADIASI
PPR adl
petugas yang ditunjuk o/ penguasa instalasi
atom & oleh badan pengawas
dinyatakan mampu melaksanakan
pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi
Tugas :
membantu penguasa instalasi atom dalam melaksanakan tanggung jawab dibidang
proteksi radiasi
Wewenang :
•Memberi instruksi teknis & adm secara lisan/tertulis
kepada pekerja radiasi tentang kesehatan kerja à juklak
•Mengambil tindakan agar tingkat penyinaran serendah mungkin
& tdk pernah mencapai batas tertinggi yg berlaku pengelolaan limbah
RA sesuai dg ketentuan yg berlaku
•Mencegah dilaks perubahan terhdp segala sesuatu yg dpt
menimbulkan kecelakaan radiasi
•Mencegah
kehadiran org lain yg tidak berkepentingan ke dalam daerah pengendalian
•Memberi saran pad PI ttg pemr kesehatan u/ PR bila
diperlukan& memonitor radiasi serta tindakan proteksi radiasi
•Menyelenggarakan dokumentasi, inventarisasi yg berhub dg
proteksi radiasi
•Mencegah zat RA
jatuh ke tangan org yg tidak berhak
•Memberikan
penjelasan & menyediakan perleng proteksi radiasi yg memadai kpd pengunjung/
tamu apabila diperlukan
PENGUASA INSTALASI RADIASI
Pengertian:
pimpinan instalasi/ org lain yg ditunjuk untuk mewakili &
bertanggung jawab pada instalasinya
Puncak tanggung
jawab tertinggi terhadap keselamatan personel & anggota masyarakat yang
berada di dekat Instalasi
TINDAKAN PROTEKSI RADIASI
•Adalah cara- cara penangan/ penanggulangan &
pengendalian bahaya radiasi terhadap lingkungan melalui metode & prosedur
yg telah ditetapkan & telah diuji keefektifannya
Menindak lanjuti dari tujuan standar
keselamatan radiasi ICRP membedakan 3 kategori penyinaran:
1. penyinaran thp pekerja radiasi dewasa
2.
anggota masyarakat à perorangan
& keseluruhan masyarakat
3. penyinaran medik yg memperoleh
dosis radiasi dg sengaja yg
diberikan o/ tenaga medik &
paramedik yg mampu. Pelaksana penyinaran tidak termasuk dlam hal ini
Penyinaran
akibat pekerjaan à pekerja
radiasi
SK Kepala
Bapeten No. 1/1999 ttg ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi (
ditetapkan nilai batas dosis ekivalen, dg tujuan dpt tercapai). Perlu diingat
tujuan proteksi radiasi adl membatasi peluang terjadinya efek stokastik &
mencegah tjdnya efek non stokastik
•Efek non stokastik à NBD
0,5 Sv atau 5 Rem semua jaringan kec lensa mata
0,1 Sv(15 Rem) u/ lensa mata
•Efek stokastik
untuk seluruh tubuh 50 mSv (5 Rem)/ tahun
3 Asas Proteksi Radiasi
ICRP No. 26 th 1977
ICRP No. 26 th 1977
•Justifikasi/ pembenaran
Manfaat harus lebih besar dari kerugian yg ditimbulkan
•Optimisasi
paparan radiasi harus diekan serendah mungkin dg mempertimbangkan faktor
ekonomi & sosial à ALARA
•Pembatasan dosis perorangan
dosis yg diterima perseorangan tdk melebihi NB yg ditetapkan
PROTEKSI
RADIASI
Bidang Radiodiagnostik ( 6 hari kerja )
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan personil di bidang proteksi radiasi agar mampu menerapkan prinsip Proteksi Radiasi dalam kegiatan radiodiagnostik serta mempersiapkan peserta untuk memperoleh Surat Ijin Bekerja (SIB) sebagai Petugas Proteksi Radiasi (PPR).
Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini para peserta mampu untuk :
• menerapkan langkah proteksi radiasi eksterna dalam kegiatan radiodiagnostik,
• menggunakan peralatan proteksi radiasi,
• melakukan pengukuran luaran
(output) pesawat sinar-X
radiodiagnostik,
• menjelaskan tugas dan tanggung jawab penanggungjawab keselamatan radiasi.
Bidang Radiodiagnostik ( 6 hari kerja )
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan personil di bidang proteksi radiasi agar mampu menerapkan prinsip Proteksi Radiasi dalam kegiatan radiodiagnostik serta mempersiapkan peserta untuk memperoleh Surat Ijin Bekerja (SIB) sebagai Petugas Proteksi Radiasi (PPR).
Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini para peserta mampu untuk :
• menerapkan langkah proteksi radiasi eksterna dalam kegiatan radiodiagnostik,
• menggunakan peralatan proteksi radiasi,
• melakukan pengukuran luaran
(output) pesawat sinar-X
radiodiagnostik,
• menjelaskan tugas dan tanggung jawab penanggungjawab keselamatan radiasi.
Kualifikasi
Peserta
• Minimal D-III Eksakta
• Berbadan sehat (surat dokter) dilengkapi dengan hasil laboratorium.
Acuan
- Peraturan Kepala - Bapeten No. 15/Ka-Bapeten/ tahun 2008
- Ketentuan keselamatan kerja radiasi yang berlaku di Indonesia
Materi
• Dasar Fisika Radiasi, Dosimetri, Alat Ukur Radiasi, Efek Radiasi bagi Manusia, Dasar Proteksi radiasi, Peraturan Perundangan Ketenaganukliran, Keselamatan Kerja Operasional Radiodiagnostik dan Praktikum Pengukuran Luaran (output) Pesawat Sinar-X Radiodiagnostik.
• Minimal D-III Eksakta
• Berbadan sehat (surat dokter) dilengkapi dengan hasil laboratorium.
Acuan
- Peraturan Kepala - Bapeten No. 15/Ka-Bapeten/ tahun 2008
- Ketentuan keselamatan kerja radiasi yang berlaku di Indonesia
Materi
• Dasar Fisika Radiasi, Dosimetri, Alat Ukur Radiasi, Efek Radiasi bagi Manusia, Dasar Proteksi radiasi, Peraturan Perundangan Ketenaganukliran, Keselamatan Kerja Operasional Radiodiagnostik dan Praktikum Pengukuran Luaran (output) Pesawat Sinar-X Radiodiagnostik.
Batas dosis pekerja
radiasi dalam 1 tahun
- Menurunkan dosis tenggang menjadi 0,05 R (50 mR) per hari atau 0,3 R (300 mR) per minggu atau 15 R / tahun.
- Menetapkan kulit sebagai organ kritik dengan dosis tenggangnya sebesar 0,6 R (600 mR) per minggu pada kedalaman 7 mg/cm2.
stokastik : Stochastic effect :
Efek radiasi yang keparahannya tidak bergantung pada besarnya dosis dan
probabilitas terjadinya tanpa dosis ambang tertentu
efek nonstochastic
ditandai dengan dosis ambang bawah yang mereka tidak terjadi. Dengan kata lain,
efek nonstochastic memiliki hubungan yang jelas antara eksposur dan efek.
Selain itu, besarnya efek berbanding lurus dengan ukuran dosis. Efek
Nonstochastic biasanya terjadi ketika dosis yang sangat besar radiasi yang
diterima dalam waktu singkat. Efek ini akan sering terlihat dalam hitungan jam
atau hari. Contoh efek nonstochastic termasuk eritema (kemerahan kulit), kulit
dan luka bakar jaringan, pembentukan katarak, kemandulan, penyakit radiasi dan
kematian. Masing-masing efek berbeda dari yang lain dalam bahwa kedua dosis
ambang dan waktu di mana dosis diterima menimbulkan efek (yaitu akut vs paparan
kronis).
PENGUASA
INSTALANSI RADIASI
Penguasa
instalasi radiasi mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan
personel dan anggota masyarakat lain yang berada di dekat instalasi di bawah
pengawasannya.
Bila
perlu penguasa instalasi radiasi dapat membentuk komisi keselamatan
radiasi
Yang
termasuk dalam Penguasa Instalasi radiasi adalah Direktur RS atau Ketua Yayasan
Rumah Sakit
Tindakan
yang dilaksanakan oleh penguasa instalasi radiasi dalam melaksanakan tanggung
jawabnya:
1.
Membentuk organisasi proteksi radiasi dan atau menunjuk
petugas proteksi radiasi ( PPR )
2.
Hanya mengizinkan seorang bekerja dgn sumber radiasi setelah
memperhatikan segi kesehatan. Pendidikan dan pengalaman
kerja dgn menggunakan sumber radiasi
3.
Menjelaskan kpd semua pekerja radiasi ttg adanya potensi
bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan zat radioaktif dan
atau sumber radiasi lain dlm tugasnya serta memberi latihan
proteksi radiasi
4.
Menyediakan aturan keselamatan radiasi yang berlaku dalam
lingkungan sendiri termasuk aturan tentang penanggulangan
keadaan darurat
- Menyediakan fasilitas dan peralatan serta sarana kerja yg diperlukan untuk bekerja dgn sumber radiasi ( peralatan proteksi radiasi, tempat penyimpanan sumber dll )
- Menyediakan prosedur kerja yang diperlukan
- Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja radiasi dan pelayanan kesehatan bagi pekerja radiasi
- Memberi tahu instansi yg berwenang dan instalasilain yang terkait ( misal kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran)apabila terjadi bahaya radiasi atau keadaan darurat lainnya
RUANG
UNTUK 1 BUAH PESAWAT SINAR – X
Panjang
: 4 M
Lebat : 3 M
Tinggi : 2,8 M
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar