Senin, 08 Juli 2013

PROTEKSI RADIASI BIDANG



PROTEKSI RADIASI BIDANG
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Teknik Radiografi Dasar - 1
Dosen Pengampu : Nanik Suraningsih, S.ST












 










Disusun Oleh:
NUR ELSAMELA ( 1201084 )

FAKULTAS TEKNIK RONTGEN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN ( STIKES ) WIDYA HUSADA
SEMARANG
2012




`Pengertian Proteksi Radiasi
Proteksi à perlindungan
Radiasià
          Pemancaran dan kerambatan gelombang yang membawa tenaga melalui ruang, tenaga yang dipancarkan gelombang melaluiruang dan zat antara, pengobatan dengan zat radioaktif

Proteksi Radiasi/ Keselamatan radiasi/
fisika kesehatan: merupakan suatu cabang ilmu keselamatan manusia maupun lingkungan dan bekaitan dengan pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun kepada keturunannya terhadap kemungkinan yang  merugikan kesehatan akibat paparan radiasi

Efek stokastik
          akibat dimana kemungkinan terjadinya efek tersebut merupakan fungsi dan dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dan tanpa suatu nilai ambang

Efek non stokastik
          akibat dimana tingkat keparahan dari akibat radiasi tergantung pada dosis yang diterima & diperlukan suatu nilai ambang

Tujuan Proteksi Radiasi
Mencegah terjadinya efek non stokastik yang membahayakan dan membatasi peluang terjadinya efek stokastik sampai pada suatu nilai batas yang dapat diterima oleh masyarakat
Untuk meyakinkan bahwa pekerjaan/ kegiatan yang berkaitan dengan penyinaran radiasi dapat dibenarkan

Kelompok orang yang bekerja/ berhub. Dengan radiasi pengion
Mempunyai apresiasi tentang bkeselamatan radiasi dan mempunyai pengertian tentang falsafah kesehatan lingkungan
Dapat bekerja baik à memperoleh manfaat secara maks. Dari radiasi tersebut dengan kemungkinan menderita keugian yang minimum

Ruang lingkup  Proteksi Radiasi
Pengukuran fisika berbagai jenis radiasi & zat radioaktif
Menentukan hub antara tingkat kerusakan biologi dengan dosis radiasi yang diterima organ/ jar
Penelaahan transportasi radionuklida di lingkungan
Melakukan desain terhadap perlengkapan kerja, proses dsbnya u/ mengupayakan keselamatan radiasi baik di tempat kerja maupun lingkungan
PEKERJA RADIASI
          Setiap orang yang bekerja di Instalasi  nuklir/ instalasi yg berhub dg radiasi pengion yg diperkirakan menerima dosis radiasi tahunan melebihi dosis masy. Umum ( PP no. 63 th 2000 à 3 unsur yang terlibat dlm penggunaan radiasi)
Kewajiban:
1.  Mengetahui, memahami & melaks semua ketentuan keselamatan kerja radiasi
2.  Melaksanakan petunjuk pelaksanaan kerja yg telah disusun oleh PPR dg benar
3.  Melaporkan setiap gangguan kesehatan yg diraskan& diduga akibat penyinaran lebih/ masuknya radioaktif ke dlm tubuhnya
4.  Memanfaatkan peralatan keselamatan kerja yg terseda, bertindak hati2, aman, displin melindungi diri sendiri/ pekerja lain
5.  Melaporkan kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada PPR

PETUGAS PROTEKSI RADIASI
PPR  adl petugas yang ditunjuk o/ penguasa       instalasi      atom & oleh badan pengawas           dinyatakan mampu melaksanakan  pekerjaan yang berhubungan dengan   proteksi radiasi
Tugas : membantu penguasa instalasi atom dalam melaksanakan tanggung jawab dibidang proteksi radiasi
Wewenang :
Memberi instruksi teknis & adm secara lisan/tertulis kepada pekerja radiasi tentang kesehatan kerja à juklak
Mengambil tindakan agar tingkat penyinaran serendah mungkin & tdk pernah mencapai  batas tertinggi yg berlaku pengelolaan limbah RA sesuai dg ketentuan yg berlaku
Mencegah dilaks perubahan terhdp segala sesuatu yg dpt menimbulkan  kecelakaan radiasi
Mencegah kehadiran org lain yg tidak berkepentingan ke dalam daerah pengendalian
Memberi saran pad PI ttg pemr kesehatan u/ PR bila diperlukan& memonitor radiasi serta tindakan proteksi radiasi
Menyelenggarakan dokumentasi, inventarisasi yg berhub dg proteksi radiasi
Mencegah zat RA jatuh ke tangan org yg tidak  berhak
Memberikan penjelasan & menyediakan perleng proteksi radiasi yg memadai kpd pengunjung/ tamu apabila diperlukan















PENGUASA INSTALASI RADIASI
Pengertian: pimpinan instalasi/ org lain yg  ditunjuk untuk mewakili & bertanggung jawab pada  instalasinya
Puncak tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personel & anggota masyarakat yang berada di dekat Instalasi

TINDAKAN PROTEKSI RADIASI
Adalah  cara- cara penangan/ penanggulangan  & pengendalian bahaya radiasi terhadap lingkungan melalui metode & prosedur yg telah ditetapkan & telah diuji keefektifannya

Menindak lanjuti dari tujuan standar keselamatan radiasi ICRP membedakan 3 kategori penyinaran:
          1.  penyinaran thp pekerja radiasi dewasa
          2.  anggota masyarakat à perorangan &   keseluruhan masyarakat
          3.  penyinaran medik yg memperoleh         dosis radiasi dg sengaja yg diberikan         o/ tenaga medik & paramedik yg mampu. Pelaksana penyinaran tidak termasuk dlam hal ini

Penyinaran akibat pekerjaan à pekerja radiasi
SK Kepala Bapeten No. 1/1999 ttg ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi ( ditetapkan nilai batas dosis ekivalen, dg tujuan dpt tercapai). Perlu diingat tujuan proteksi radiasi adl membatasi peluang terjadinya efek stokastik & mencegah tjdnya efek non stokastik
Efek non stokastik à NBD
          0,5 Sv atau 5 Rem semua jaringan kec lensa mata
          0,1 Sv(15 Rem) u/ lensa mata
Efek stokastik
          untuk seluruh tubuh 50 mSv (5 Rem)/ tahun















3 Asas Proteksi Radiasi
ICRP No. 26 th 1977
Justifikasi/ pembenaran
          Manfaat harus lebih besar dari kerugian yg ditimbulkan
Optimisasi
          paparan radiasi harus diekan serendah mungkin dg mempertimbangkan faktor ekonomi & sosial à ALARA
Pembatasan dosis perorangan
          dosis yg diterima perseorangan tdk melebihi NB yg ditetapkan

PROTEKSI RADIASI
Bidang Radiodiagnostik ( 6 hari kerja )
http://www.batan.go.id/pusdiklat/images/stories/diag6.jpghttp://www.batan.go.id/pusdiklat/images/stories/diag5.jpghttp://www.batan.go.id/pusdiklat/images/stories/diag4.jpg
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan personil di bidang proteksi radiasi agar mampu menerapkan prinsip Proteksi Radiasi dalam kegiatan radiodiagnostik serta mempersiapkan peserta untuk memperoleh Surat Ijin Bekerja (SIB) sebagai Petugas Proteksi Radiasi (PPR).
Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini para peserta mampu untuk :
•    menerapkan langkah proteksi radiasi eksterna dalam kegiatan radiodiagnostik,
•    menggunakan peralatan proteksi radiasi,
•    melakukan pengukuran luaran
    (output) pesawat sinar-X
           radiodiagnostik,
•    menjelaskan tugas dan tanggung jawab penanggungjawab keselamatan radiasi.
Kualifikasi Peserta
•    Minimal  D-III Eksakta
•    Berbadan sehat (surat dokter) dilengkapi dengan hasil laboratorium.

Acuan
- Peraturan  Kepala - Bapeten No. 15/Ka-Bapeten/ tahun 2008
- Ketentuan keselamatan kerja radiasi yang berlaku di Indonesia

Materi
•    Dasar Fisika Radiasi, Dosimetri, Alat Ukur Radiasi, Efek Radiasi bagi Manusia, Dasar Proteksi radiasi, Peraturan Perundangan Ketenaganukliran, Keselamatan Kerja Operasional Radiodiagnostik dan Praktikum Pengukuran Luaran (output) Pesawat Sinar-X Radiodiagnostik.

Batas dosis pekerja radiasi dalam 1 tahun
  1.  Menurunkan dosis tenggang  menjadi 0,05 R (50 mR) per hari atau 0,3 R (300 mR) per minggu atau 15 R / tahun.
  2. Menetapkan kulit  sebagai organ kritik dengan dosis tenggangnya sebesar 0,6 R (600 mR) per minggu pada kedalaman 7 mg/cm2.
stokastik : Stochastic effect : Efek radiasi yang keparahannya tidak bergantung pada besarnya dosis dan probabilitas terjadinya tanpa dosis ambang tertentu
efek nonstochastic ditandai dengan dosis ambang bawah yang mereka tidak terjadi. Dengan kata lain, efek nonstochastic memiliki hubungan yang jelas antara eksposur dan efek. Selain itu, besarnya efek berbanding lurus dengan ukuran dosis. Efek Nonstochastic biasanya terjadi ketika dosis yang sangat besar radiasi yang diterima dalam waktu singkat. Efek ini akan sering terlihat dalam hitungan jam atau hari. Contoh efek nonstochastic termasuk eritema (kemerahan kulit), kulit dan luka bakar jaringan, pembentukan katarak, kemandulan, penyakit radiasi dan kematian. Masing-masing efek berbeda dari yang lain dalam bahwa kedua dosis ambang dan waktu di mana dosis diterima menimbulkan efek (yaitu akut vs paparan kronis).
PENGUASA INSTALANSI RADIASI
Penguasa instalasi radiasi mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personel dan anggota masyarakat lain yang berada di dekat instalasi di bawah pengawasannya.
Bila perlu penguasa instalasi radiasi dapat membentuk komisi keselamatan radiasi
Yang termasuk dalam Penguasa Instalasi radiasi adalah Direktur RS atau Ketua Yayasan Rumah Sakit
Tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa instalasi radiasi dalam melaksanakan tanggung jawabnya:
1. Membentuk organisasi proteksi radiasi dan atau menunjuk
    petugas proteksi radiasi ( PPR )
2. Hanya mengizinkan seorang bekerja dgn sumber radiasi  setelah
    memperhatikan segi kesehatan. Pendidikan dan pengalaman
    kerja dgn menggunakan sumber radiasi
3. Menjelaskan kpd semua pekerja radiasi ttg adanya potensi
    bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan zat radioaktif dan
    atau sumber radiasi lain dlm tugasnya serta memberi latihan
    proteksi radiasi
4. Menyediakan aturan keselamatan radiasi yang berlaku dalam
    lingkungan sendiri termasuk aturan tentang penanggulangan
    keadaan darurat
  1.  Menyediakan fasilitas dan peralatan serta sarana kerja yg diperlukan untuk bekerja dgn sumber radiasi ( peralatan proteksi radiasi, tempat penyimpanan sumber dll )
  2. Menyediakan prosedur kerja yang diperlukan
  3. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja radiasi dan pelayanan kesehatan bagi pekerja radiasi
  4. Memberi tahu instansi yg berwenang dan instalasilain yang terkait ( misal kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran)apabila terjadi bahaya radiasi atau keadaan darurat lainnya


RUANG UNTUK 1 BUAH PESAWAT SINAR – X
Panjang : 4 M
Lebat     : 3 M
Tinggi   : 2,8 M




























DAFTAR PUSTAKA






NILAI PANCASILA DAN SEJARAHNYA

NILAI PANCASILA DAN SEJARAHNYA

Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pancasila
Dosen Pengampu : Drs. Suprayogi, M.Pd













 


















Disusun Oleh:
NUR ELSAMELA (1201084)

FAKULTAS TEKNIK RONTGEN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN ( STIKES ) WIDYA HUSADA
SEMARANG
2012



FAKTA SEJARAH TENTANG NILAI PANCASILA

 Indonesia tetap terjaga dan setiap manusia tidak membedakan agama yang dianut. Dalam hal ini sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa setiap manusia bebas memeluk agama yang diyakini menurut keyakinannya masing-masing.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Setiap manusia dituntut untuk adil dengan sesama dan manusia di dunia ini tidak hidup sendirian, pasti manusia akan membutuhkan bantuan orang lain. Karena banyak berbagai jenis manusia dan banyak negara lain selain negara Indonesia di dunia ini maka keadilan harus terjaga. Untuk itulah sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dicantumkan dalam Pancasila.

3. Persatuan Indonesia
Kawasan Indonesia banyak didiami berbagai macam suku budaya. Semua warga negara Indonesia baik yang asli keturunan Indonesia maupun yang bukan asli keturunan Indonesia atau asing dari berbagai macam suku bangsa dapat menjalin kerjasama yang erat dalam wujud gotong royong dan kebersamaan. Dalam nilai persatuan terkandung adanya perbedaan yang bisa terjadi di dalam kehidupan masyarakat maupun bangsa, baik perbedaan agama, adat istiadat, namun suku perbedaan itu tidaklah harus dijadikan perselisihan tetapi harus dijadikan suatu kerjasama untuk menjalin persatuan dan kesatuan.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan tertentu yang ditempuh melalui jalan musyawarah untuk mufakat. Di Indonesia, terdapat berbagai macam badan penyalur aspirasi rakyat misalnya MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang artinya sistem pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Ada pula berbagai macam sistem demokrasi lainnya di negara-negara Eropa misalnya Amerika. Demokrasi asal mulanya dari bahasa Yunani yaitu Demos dan Cratos, Demos artinya rakyat dan Cratos artinya pemerintahan. Dalam artian bahwa sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan tidaklah hanya berasal dari budaya Indonesia sendir melainkan juga berasal dari budaya luar Indonesia.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Apabila sila ke-5 kita teliti merupakan nilai luhur bangsa Indonesia yang telah dimiliki dan dilaksanakan. Fakta sejarah membuktikan keterkaitan dengan nilai luhur sila ke-5 dari peristiwa sejarah kebudayaan Indonesia:
a. Raja Airlangga menyuruh membuat tanggul dan waduk untuk mencegah banjir dan mengairi sawah rakyat, agar rakyat dapat bercocok tanam. Dal hal ini jelaslah bahwa raja Airlangga bekerja keras memajukan kesejahteraan rakyatnya.
b. Dalam bidang seni sastra kerajaan Kediri mencapai hasil yang sampai sekarng masih dikagumi oleh orang lain. Apabila diteliti salah satu faktor kemajuan seni sastra di Kediri adalah menghargai orang lain. Hal ini membuktikan raja melindungi seni sastra rakyatnya.
c. Jalan hidup raja pertama Mahapahit Raden Wijaya yang penuh dengan perjuangan. Kedudukan sebagai raja memegang kekuasaan kerajaan Majapahit melalui kerja keras dan perjuangan panjang.
Dari hal-hal tersebut di atas menyimpulkan bahwa setiap pemerintahan negara haruslah memperhatikan nasib setiap rakyatnya dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Sumber:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/constitutional-law/2060576-asal-nilai-pancasila/#ixzz28QI4ZitQ
Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Pancasila menjadi ideologi nasional. Nilai-nilai luhur Pancasila dijabarkan sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan YME, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayan dan agama masing-masing
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha esa kepada orang lain
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira
  • Berani membela kebenaran dan keadilan
3. Persatuan Indonesia
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  • Tidak boleh memksakan kehendak kepada oranglain
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
  • Menghormati dan Menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah



5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdikari
  • Suka bekerja keras 
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
Ciri khas Ideologi Pancasila
1. Tuhan Yang Maha Esa, berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai Sang pencipta.
2. Penghargaan kepada sesama umat manusia tanpa membedakan SARA
3. Menjunjung tinggi persatuan, Maka kita tempatkan PERSATUAN diatas kepentingan sendiri
4. Bahwa kehidupan kita dalam kemusyawaratan berbasis dmokrasi PANCASILA
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa indonesia sejak dulu

























Macam-macam Ideologi di Dunia
Bermacam-macam ideologi negara, yang terkenal yaitu diantaranya:
1. Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem perekonomian yang modalnya bersumber perorangan atau swasta. ciri-ciri:
  • Persaingan bebas dan pasar bebas
  • Semakin besar modal akan cenderung menang dalam bersaing
2. Sosialisme
Sosialisme adalah suatu paham politik yang mengupayakan harta industri dan perusahaan menjadi milik negara. ciri-ciri:
  • hendak mewujudkan masyarakat sama tanpa kelas
  • menghilangkan hak-hak milik pribadi
  • rakyat tidak memiliki kebebasan berusaha
  • segala bidang usaha dikuasai pemerintah
3. Komunisme
Komunisme adalah ideologi yang menganut paham Karl Mark & Friederich Engels. ideologi komunisme menggantikan hak milik perseorangan dengan hak milik bersama. ciri-ciri:
  • penghapusan hak milik, pembagian kerja
  • bertujuan menghapuskan kapitalisme dan hak perseorangan
4. Fasisme
Fasisme adalah ideologi nasional yang ekstrem dan menganjurkan pemerintahan otoriter. ideologi fasisme mewujudkan orang yang seragam, semodel, dan disiplin tertentu

Keunggulan  Ideologi Pancasila
Pancasila
  • Monotheisme
  • Ham dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi
  • Nasionalisme dijunjung tinggi
  • Keputusan melalui musyawarah dan pungutan suara
  • Tidak ada dominasi
  • Ada oposisi dengan alasan
  • Ada perbedaan pendapat
  • Kepentingan seluruh rakyat






Komunisme
  • Atheis
  • HAM diabaikan 
  • Nasionalisme ditolak
  • Keputusan di tangan pimpinan partai
  • Dominasi partai
  • Tidak ada oposisi 
  • Tidak ada perbedaan pendapat
  • Kepentingan negara
Liberalisme
  • Sekuler
  • HAM dijunjung secara mutlak
  • Nasionalisme diabaikan
  • Keputusan melalui voting
  • Dominasi mayoritas
  • Ada oposisi
  • Ada perbedaan pendapat
  • Kepentingan mayoritas

Kesimpulan: Ideologi Pancasila mencerminkan adanya keseimbangan dan keserasian dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara